Pelanggaran Etik Ketua KPU Harus Jadi Momentum Menekan Jokowi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengomentari putusan pelanggan kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Putusan tersebut dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
KPU dianggap melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Putusan DKPP sekaligus memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Busyro, putusan DKPP ini harusnya menjadi momentum masyarakat untuk menekan Presiden Jokowi.
"Sekarang problem etik ini harus menjadi agenda seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil, bagaimana ada suatu tekanan massal supaya Jokowi mempertimbangkan dengan seksama agar anaknya untuk mundur," katanya, Senin (5/2).
Mantan Ketua KPK tersebut mengatakan bahwa mekanismenya nanti bisa disepakati.
Langkah presiden memerintahkan Gibran mundur karena cacat hukum dinilai tidak menganggu agenda pilpres.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menganggap putusan DKPP harus menjadi momentum untuk menekan Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News