ASN Jogja Jangan Asal Menyukai Postingan Medsos Pasangan Calon Kepala Daerah
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan mengatakan ada sanksi bagi ASN yang tidak netral, yaitu dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.
Mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024, ada hukuman disiplin sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia juga mengingatkan ASN Pemkot Yogyakarta agar berhati-hati dan bersikap netral dalam menggunakan media sosial di masa pilkada.
Menurut dia, menyukai (like) ponstingan pasangan calon di media sosial pun bisa masuk dalam klausul pelanggaran netralitas ASN.
"Like (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Kami berharap tetap hati-hati, menahan diri untuk tidak berkomentar dan tidak like dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon," kata Subarjilan. (antara/jpnn)
ASN di Kota Jogja diminta untuk tetap netral selama Pilkada 2024. Menyukai dan berkomentar di postingan medsos pun tidak boleh.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News