ASN Jogja Jangan Asal Menyukai Postingan Medsos Pasangan Calon Kepala Daerah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama perhelatan Pilkada 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto kembali menegaskan bahwa semua pegawai yang digaji dengan APBD harus bersikap netral.
Menurut Nindyo, saat sudah memasuki masa kampanye aktivitas politik praktis akan lebih massif sehingga ASN di Kota Jogja harus bisa menjaga jarak dengan tim sukses pasangan calon.
"Netralitas ASN antara lain diwujudkan dengan tidak menghadiri kampanye paslon peserta pilkada, termasuk kegiatan OPD Pemkot Yogyakarta tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada," kata dia, Selasa (24/9).
Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya optimistis seluruh ASN Pemkot Yogyakarta telah memahami dan sepakat terkait dengan aturan-aturan yang ada.
Ia mengatakan kesepakatan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah fondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Yogyakarta yang berada dalam posisi proporsional.
"Apa yang kami sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Yogyakarta lebih optimal," kata dia.
ASN di Kota Jogja diminta untuk tetap netral selama Pilkada 2024. Menyukai dan berkomentar di postingan medsos pun tidak boleh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News