Bagi-Bagi Sabun, Seorang ASN di Sleman Diduga tidak Melanggar Aturan Netralitas
Senin, 30 September 2024 – 09:22 WIB
Menurut Arjuna, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah-DIY pada Kamis (26/9).
"Laporan tersebut juga telah kami teruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama," katanya.
Ia mengatakan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya. (antara/jpnn)
Seorang ASN di Kabupaten Sleman, DIY diadukan ke BKN karena diduga tidak netral sepanjang perhelatan Pilkada 2024. Bagaiaman kasusnya?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News