Begini Hasil Klarifikasi Bawaslu Soal APK Bias Gender di Sleman
APK tersebut langsung ditertibkan oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati.
Baca Juga:
Selanjutnya pada 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan kembali informasi terkait dengan alat peraga serupa yang terpasang di Krapyak, Barepan, Margoagung, Seyegan.
Namun, saat dicek kembali pada sore harinya, alat peraga tersebut sudah ditertibkan.
Pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing.
Bila masih ada, diminta untuk segera ditertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak jawatan keamanan, polsek, dan kodim.
Untuk lebih memastikan, lanjut dia, pihaknya pada 31 Oktober 2024 menginstruksikan kembali kepada seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk memastikan kembali keberadaan alat peraga tersebut di masing-masing wilayah.
"Hasilnya tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut," kata Yuwan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan mereka dibantu oleh Aliansi Perempuan Sleman untuk mengawasi peredaran APK yang memuat konten bernada SARA dan bias gender.
Bawaslu Sleman sudah meminta keterangan terkait beredarnya alat peraga kampanye yang bias gender.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News