Ribuan APK di Bantul Ditertibkan Bawaslu

Rabu, 17 Januari 2024 – 09:01 WIB
Ribuan APK di Bantul Ditertibkan Bawaslu - JPNN.com Jogja
Kantor Bawaslu Bantul. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bantul yang melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan total ada 1.995 APK yang ditertibkan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Penertiban APK itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye.

"Titik poin yang dilarang itu ketika tata cara pemasangannya melanggar, maka itu yang akan dilakukan penertiban. Sejauh ini, yang sudah kami tertibkan sejumlah 1.995 APK," kata Didik.

Dia mengatakan APK dan bahan kampanye bergambar partai politik (parpol) maupun calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 yang ditertibkan ada berbagai jenis.

"Mayoritas yang kami temukan itu yang dipaku atau diikat di pohon, dipasang di dekat lampu pengatur lalu lintas, di lingkungan fasilitas pemerintah, atau kalau spanduk itu dipasang melintang," ucap dia.

Dia mengatakan dalam pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu menerapkan mekanisme berbasis kewilayahan. Personel Bawaslu yang tersebar di 75 kelurahan dan 17 kecamatan se Bantul bergerak untuk mengidentifikasi mana saja APK yang diduga melanggar.

Setelah itu dilakukan pengkajian dan kesimpulan apakah melanggar atau tidak. Jika memang terbukti melanggar, pengawas tingkat kecamatan memberikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Jadi, Bawaslu tidak akan serta merta menertibkan APK Pemilu yang melanggar.

Bawaslu Bantul menertibkan ribuan APK yang melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia