Ribuan APK di Bantul Ditertibkan Bawaslu

Rabu, 17 Januari 2024 – 09:01 WIB
Ribuan APK di Bantul Ditertibkan Bawaslu - JPNN.com Jogja
Kantor Bawaslu Bantul. Foto: Antara

"Terlebih dahulu ada proses mengirimkan saran perbaikan kepada peserta pemilu agar dipindahkan atau ditertibkan secara mandiri. Kalau tidak diindahkan, baru kemudian kami mengirim rekomendasi ke KPU Bantul untuk berkomunikasi dengan parpol," tuturnya.

Dia juga mengatakan dalam melakukan penertiban, Bawaslu juga berkoordinasi dan melibatkan aparat pemerintah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kepolisian TNI dan Polri, serta personel dari instansi pemerintah terkait.

"Jadi, kami tunggu tiga hari. Jika masih belum ada aksi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Tim Satgas Gabungan seperti Polres, Kodim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, Dinas Kominfo, dan Dishub," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penertiban dan pengawasan APK dalam rangka Pemilu 2024 akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024.

Di samping itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif. (antara/jpnn)

Bawaslu Bantul menertibkan ribuan APK yang melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News