JK tidak Masalah Mary Jane Dipindah ke Filipina, Asalkan...
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu juga mengatakan hal serupa terkait dengan rencana pemindahan lima narapidana penyelundupan narkotika anggota "Bali Nine" asal Australia.
Baik Mary Jane atau anggota "Bali Nine", boleh saja dipulangkan ke negara asal mereka asalkan tetap melanjutkan hukuman.
"Tidak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja. (Hukuman) mati dengan seumur hidup kan tidak jauh beda," ujar JK.
Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Felosok melalui kebijakan transfer of prisoner dan lima napi asal Australia yang termasuk anggota "Bali Nine".
Pengajuan permohonan pemindahan napi juga tengah diajukan beberapa negara sahabat lain kepada pemerintah RI.
Isu tentang pemindahan Mary Jane mencuat setelah Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr mengunggah status di akun Instagramnya, @bongbongmarcos.
Marcos menulis, “Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.”
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane tidak dibebaskan, tetapi penahanannya dipindahkan ke Filipina melalui sistem transfer of prisoner.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berkomentar tentang rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina. Boleh, asalkan...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News