Kampus Berpeluang Mengelola Tambang, Rektor UII Menolak

Rabu, 22 Januari 2025 – 09:45 WIB
Kampus Berpeluang Mengelola Tambang, Rektor UII Menolak - JPNN.com Jogja
Rektor Universitas Islam Indonesia menilai kampus sebaiknya tidak ikut dalam mengelola tambang. Foto: YouTube UII

Menurut dia, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang berpotensi menggerus sensitifitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.

Apalagi, dia menyebut banyak laporan lembaga independen yang menunjukkan kontribusi besar usaha pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.

"Saya khawatir juga bahwa ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan karena uang itu biasanya agak menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi, akan berbahaya," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (ANTARA/JPNN)

Rekotr UII Fathul Wahid menilai perguruan tinggi sebaiknya tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis tambang.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News