Bupati Bantul Berkunjung ke Rumah Mbah Tupon, Minta Bantuan Kapolres dan Dandim

Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon didatangi petugas bank yang mengabarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dijadikan agunan pinjaman bank senilai Rp 1,5 miliar dan sudah atas nama orang lain, yakni Indah Fatmawati, yang tidak dikenal oleh pihak keluarga.
Sertifikat tersebut bahkan sudah dalam proses lelang oleh bank.
Keluarga Mbah Tupon menduga telah terjadi manipulasi dokumen dan pemalsuan tanda tangan, mengingat Mbah Tupon yang buta huruf pernah dua kali diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas.
BR, pihak pembeli, menuding notaris sebagai pihak yang bermasalah, sementara keluarga Tupon melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 14 April 2025. (Antara/jpnn)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta Kapolres dan Dandim untuk memastikan keamanan Mbah Tupon.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News