Pengeluaran di Jogja Tinggi, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen
Jumat, 02 Mei 2025 – 17:14 WIB

Ketua KSPSI DIY Kirnadi memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (1/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2025 adalah Rp 2.264.080,95.
Jumlah tersebut naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan keputusan Gubernur DIY. (mcr25/jpnn)
Ratusan buruh berdemo memperingati Hari Buruh Sedunia, mereka menuntut kenaikan upah hingga 50 persen.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News