Penambang di Sungai Progo Keluhkan Regulasi Pompa Mekanik

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kelompok Penambang Progo (KPP) mengeluhkan regulasi penggunaan pompa mekanik.
Dalam menjalankan aktivitasnya, penambang harus menggunakan metode manual yang dianggap merusak lahan.
Keluhan tersebut KPP sampaikan kepada Komisi C DPRD DIY saat berkunjung ke lokasi pada Kamis (29/4).
Selain itu, mereka mengeluhkan perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan atau UPL yang prosesnya panjang dan membutuhkan banyak dokumen.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan pihaknya selalu memperhatikan kepentingan masyarakat dan keamanan lingkungan.
“Keluhan yang didapatkan akan ditampung terlebih dahulu dan nanti akan dicarikan solusi sehingga mendapatkan jalan terbaik," ujarnya.
Anggota Komisi C Aslam Ridlo menambahkan bahwa pentingnya edukasi dalam menjalankan usaha pertambangan di Sungai Progo.
"Bersama-sama edukasi untuk menciptakan lingkungan yang asri, material tercukupi untuk pembangunan dan regulasi tetap berjalan sehingga ekonomi menjadi tergerak," kata Aslam.
Kelompok Penambang Progo atau KPP menyampaikan keluhan mereka ke Komisi C DPRD DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News