Respons Kemenkumham DIY Soal Penyiksaan di Lapas Yogyakarta: Maaf, Ada Kelalaian

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Informasi tentang adanya dugaan penyiksaan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta akhirnya menemui titik terang setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil investigasi pada Senin (7/3).
Komnas HAM menyimpulkan bahwa memang ada tindakan yang mengarah pada penyiksaan warga binaan.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan telah terjadi kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat manusia di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Investigasi mengenai dugaan kekerasan di lapas itu bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021 mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami.
Berdasarkan hasil investigasi, kata Anam, dugaan praktik penyiksaan di lapas yang terletak di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman itu memang terjadi sejak pertengahan 2020.
Terkait adanya praktik penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa warga binaa Lapas Narkotika Yogyakarta," kata Ayu, Senin (7/3).
Kanwil Kemenkumham DIY, kata dia, telah terlebih dahulu melakukan langkah yang direkomendasikan Komnas HAM, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat.
Komnas HAM menemukan ada praktik kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Kemenkumham DIY meminta maaf karena ada kelalaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News