Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Sudah Sampai Menkumham, Oke, Tindak Lanjuti!

Jumat, 11 Maret 2022 – 10:10 WIB
Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Sudah Sampai Menkumham, Oke, Tindak Lanjuti! - JPNN.com Jogja
Kasus kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta sudah sampai ke Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Temuan Komnas HAM tentang adanya tindak kekerasan dan penyiksaan di Lapas Kelas II A Yogyakarta langsung direspons oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa oknum sipir yang melakukan penyiksaan kepada warga binaan di Lapas Narkotika Yogyakarta telah diperiksa. 

"Pasti semua pelanggaran akan kami teliti sedemikian rupa. Sudah melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan kami keluarkan semacam hukuman disiplin," kata Razilu saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Kamis (10/3).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa informasi tersebut sudah sampai ke Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna disebut telah menyetujui terkait pelaksanaan dari tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM itu.

"Sudah keluar (arahan) dari pak menteri. Barusan saya tadi didisposisi untuk ditindaklanjuti. Sudah selesai karena kami prosesnya pasti lapor pak menteri, pak menteri katakan oke, ya kami lanjut," kata dia.

Ia menilai jajaran Kemenkumham hingga di tingkat wilayah selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

"Kan di Yogyakarta cuma itu. Sekian banyak unit kan hanya satu (kasus) juga. Masih banyak yang lain-lain yang bagus," ujar Jazilu.

Menkumham Yasonna Laoly disebut telah mengetahui kasus kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta. Dia setuju rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia