Kemenkumham Sidak Orang Asing di Lembaga Pelatihan Kerja, Ada Apa?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keberadaan orang asing di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini diawasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus mengatakan pengawasan itu sebagai upaya mereka untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Orang asing yang terlibat dalam LPK, kata Yani, harus menunjukkan kelengkapan identitas dan dokumen keimigrasian lainnya.
"Kami akan cek setiap LPK, bagaimana peran orang asing di situ, berapa jumlahnya. Paling penting adalah kami pastikan dokumen keimigrasiannya lengkap sehingga tidak melanggar aturan," ujar Yani.
Sesuai target yang telah dipetakan, operasi pengawasan pada Selasa (28/5) menyasar LPK JIAEC, LPK Bunka Kenyukai, LPK Highlob, LPK Katana, LPK Wakawashi, LPK Chikara, LPK Kokoro, LPK Daiseikou, dan LPK Indo Daichii.
Menurut Yani, operasi pengawasan orang asing tersebut bakal dilaksanakan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY, termasuk mengantisipasi tindak pidana oleh orang asing.
Berdasarkan hasil pengawasan, dokumen keimigrasian warna negara asing (WNA) di LPK seperti paspor dan visa seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai dengan aktivitasnya di Indonesia.
Yani menilai potensi wilayah DIY amat menarik bagi orang asing untuk datang sehingga kehadiran mereka perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang asing yang terlibat dalam lembaga pelatihan kerja (LPK) akan disidak dan diawasi secara berkala oleh kanwil kemenkumham DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News