Kemenkumham Ingatkan Pentingnya Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaku ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk yang mereka hasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto mengatakan HKI perlu segera didaftarkan jika tidak ingin produk tersebut diklaim menjadi milik pihak lain.
Menurut Agung, jika tidak didaftarkan, ada potensi orang lain yang justru menikmati hasil produk pelaku ekonomi kreatif. Hal itu dia sampaikan saat membuka "Mobile Intellectual Property Clinc" di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (29/4).
Agung mengatakan ada beberapa hal yang perlu didaftarkan oleh pelaku seni dan ekonomi kreatif di Bantul, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, hinggi indikasi geografis.
Saat ini, kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.
"Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan," ujar dia.
Dengan besarnya potensi itu, Agung memastikan Kemenkumham siap menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan secara cuma-cuma terkait pendaftaran HKI.
"Kami akan jaga. Pelaku-pelaku inilah yang kami lindungi supaya mereka mendapat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki," ujar dia.
Kanwil Kemenkumham DIY mengingakan para pelaku ekonomi kreatif di Jogja agar segera mendaftarkan produk mereka menjadi hak kekayaan intelektual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News