Kemenkumham Ingatkan Pentingnya Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Agung menilai pelaku ekonomi kreatif skala kecil atau mikro menjadi entitas yang perlu didahulukan mendapat pendampingan karena lebih rentan karya dan produknya diklaim dan didaftarkan pihak lain.
"Pengusaha kecil kadang tidak sampai ke sana pemikirannya. Kalau pengusaha besar sudah pasti ke sana. Maka UMKM yang perlu kami dahulukan," tutur Agung.
Selain memberikan perlindungan hukum, dia mengatakan pendaftaran HKI atas produk ekraf juga berpotensi mendorong perekonomian masyarakat Kabupaten Bantul kian bertumbuh.
Agung mengatakan bahwa DIY saat ini menduduki peringkat kelima untuk provinsi penghasil KI terbesar di Indonesia. Pada 2023, permohonan kekayaan intelektual di DIY mencapai tidak kurang 10.000, yang didominasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto mendukung agar seluruh pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi Kemenkumham dan Pemkab Bantul, kata dia, akan terus diperkuat guna menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
"Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul," ujar Kwintarto. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham DIY mengingakan para pelaku ekonomi kreatif di Jogja agar segera mendaftarkan produk mereka menjadi hak kekayaan intelektual.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News