Oknum Sipir di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Telah Diperiksa, Sebentar Lagi Sanksi Diumumkan

Kamis, 10 Maret 2022 – 20:30 WIB
Oknum Sipir di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Telah Diperiksa, Sebentar Lagi Sanksi Diumumkan - JPNN.com Jogja
Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Temuan Komnas HAM tentang adanya tindak kekerasan dan penyiksaan di Lapas Kelas II A Yogyakarta langsung direspons oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa oknum sipir yang melakukan penyiksaan kepada warga binaan di Lapas Narkotika Yogyakarta telah diperiksa. 

"Pasti semua pelanggaran akan kami teliti sedemikian rupa. Sudah melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan kami keluarkan semacam hukuman disiplin," kata Razilu saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Kamis (10/3).

Razilu membenarkan temuan Komnas HAM terkait praktik kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Dia menjamin bahwa oknum sipir akan mendapatkan sanksi setimpal. 

"Hanya saja, tingkat pelanggarannya apakah berat, sedang, atau ringan itu nanti yang kami akan lihat," ujar dia. 

Razilu mengatakan bahwa kejadian penyiksaan tersebut berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Tim Inspektorat telah turun tangan melalui surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor : ITJ.PW.03.02.05-11 tanggal 23 Februari 2022.

Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah memeriksa sejumlah oknum sipir di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta terkait praktik kekerasan terhadap warga binaan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News