Sebegini Jumlah Narapidana di Jogja yang dapat Remisi Natal 2022

Senin, 26 Desember 2022 – 10:30 WIB
Sebegini Jumlah Narapidana di Jogja yang dapat Remisi Natal 2022 - JPNN.com Jogja
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. ANTARA/Luqman Hakim

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan saat hari raya Natal 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan pada libur Natal 2022 ada 103 warga binaan yang mendapat remisi.

"Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Gusti Ayu saat penyerahan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (25/12).

Dari jumlah penerima remisi tersebut, satu di antaranya menerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.

Menurut dia, sebanyak 28 warga binaan merupakan narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan dua WBP kasus korupsi.

WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari dan 2 bulan.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di lapas, rutan, dan LPKA sebagai hak WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang (UU).

Remisi, kata Gusti Ayu, diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sejumlah narapidana di Jogja mendapat remisi Natal 2022 dari lembaga pemasyarakatan Kemenkumham DIY.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News