Remisi HUT ke-79 RI, 47 Narapidana di Yogyakarta Langsung Bebas
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyerahkan SK Remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada Sabtu (17/8).
Sebanyak 1.396 warga binaan di Yogyakarta tersebut mendapat remisi umum (RU) dan pemungaran masa pidana (PMP).
Sejumlah 47 orang di antaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Agung.
Menurut Agung, suka cita perayaan HUT Kemerdekaan RI harus dirasakan semua lapisan masyarakat termasuk warga binaan pemasyarakatan.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas, LPKA dan Rutan seluruh Yogyakarta,” katanya.
Baca Juga:
Ia berharap warga binaan tersebut bisa berkontribusi dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.
Perincian remisi 2024 ini terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 1.347 narapidana, Remisi Umum II (langsung bebas) 47 orang dan Pengurangan Masa Pidana sebanyak 4 orang Anak Binaan. (mcr25/jpnn)
Ribuan narapidana di Yogyakarta menerima remisi di momen kemerdekaan Republik Indonesia.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News