Turis Asing Berulah di Bali, Kemenkumham Akan Bertindak Tegas
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus atau pelanggaran hukum yang melibatkan turis asing di Bali beberapa bulan terakhir mendapat sorotan publik.
Contoh pelanggaran yang kerap dilakukan oleh turis asing di antaranya menggunakan sepeda motor tanpa kelengkapan helm dan surat, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut wisatawan asing yang berbuat onar atau bertindak melanggar hukum bisa dideportasi sesuai dengan regulasi.
"Jika memang memenuhi kriteria itu, akan kami deportasi," kata Wamenkumham di sela acara Kumham Goes To Campus di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3).
Menurut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berilah kesempatan untuk kami menyelidiki dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Edy mengakui bahwa beberapa isu tentang kelakuan turis asing di Bali memang sedang ramai dibahas, termasuk di internal Kemenkumham.
Kementerian Hukum dan HAM akan bertindak tegas terhadap turis asing yang berulah atau melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News