Turis Asing Berulah di Bali, Kemenkumham Akan Bertindak Tegas

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).
Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (antara/jpnn)
Kementerian Hukum dan HAM akan bertindak tegas terhadap turis asing yang berulah atau melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Bali.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News