Sah! Sultan HB X Larang Penggunaan Skuter Listrik di Tiga Kawasan Ini

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keberadaan skuter listrik di kawasan Malioboro menjadi atensi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakang ini.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri dengan tegas tak memperbolehkan skuter listrik beroperasi di kawasan pedestrian itu.
Untuk menegaskan larangan tersebut Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo pada Kamis (31/3).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan ruang strategis sumbu filosofis diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan tiga pedestrian tadi.
Wujud dari penataan kawasan tersebut adalah dengan mengatur kendaraan bermotor listrik.
Adapun kendaraan bermotor listrik tersebut meliputi skuter listrik, hoveboard, electric unicycle dan otoped listrik.
Baca Juga:
"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo," sebut surat edaran tersebut.
Adapun pengecualian itu hanya diperkenankan bagi pelaksanaan tugas pihak berwenang. (mcr25/jpnn)
Perhatian lur, skuter listrik sudah resmi dilarang oleh Pemda DIY melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis (31/3), ditandatangani oleh Sri Sultan HB X.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News