Viral Sepeda Motor Melintasi Rel di Malioboro, Dishub Ingatkan Sanksi Tilang
Sebelumnya terdapat pos polisi yang berada tepat di sisi perlintasan kereta api, tetapi sekarang sudah dihilangkan.
“Bukan masalah apakah sepeda motor itu dituntun (didorong) atau tidak, tetapi memang tidak diperbolehkan melintas di perlintasan tersebut karena berbahaya. Tidak boleh lewat di situ,” tegas Agus.
Ia menyebut, rambu larangan melintas sudah terpasang cukup lama namun masih banyak masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintasi perlintasan tersebut dengan cara mematikan mesin dan mendorongnya.
“Prinsipnya sudah ada rambu yang dipasang. Jika melanggar, tentu akan ada penegakan aturan, dalam hal ini adalah tilang,” katanya.
Ia mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan.
“Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di perlintasan tersebut atau tidak. Perlu dipahami bersama jika melintas di perlintasan kereta api itu berbahaya,” katanya. (mar3/jpnn)
Beberapa hari terakhir viral unggahan video sepeda motor melintasi rel di Teteg Malioboro, padahal tindakan tersebut dilarang. Dishub ingatkan sanksi tilang.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News