Viral Sepeda Motor Melintasi Rel di Malioboro, Dishub Ingatkan Sanksi Tilang

Senin, 11 April 2022 – 22:15 WIB
Viral Sepeda Motor Melintasi Rel di Malioboro, Dishub Ingatkan Sanksi Tilang - JPNN.com Jogja
Ilustrasi perlintasan rel. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Beberapa hari terakhir ramai pembahasan di media sosial tentang unggahan sepeda motor menyeberang di lintasan rel Teteg Malioboro.

Para pengendara sepeda motor yang datang dari arah Tugu Pal Pulih mengambil risiko menyeberangi rel guna mempersingkat jarak menuju kawasan Malioboro.

Padahal, tindakan itu sangat berbahaya karena rel tersebut merupakan jalur utama kereta api yang melintas ke Stasiun Tugu.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor dilarang melintasi perlintasan kereta api di Teteg Malioboro.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan sudah ada rambu- rambu yang jelas tentang larangan tersebut.

“Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata Agus di Yogyakarta, Senin (11/4).

Dalam beberapa hari terakhir muncul banyak unggahan di media sosial yang mengeluhkan perilaku pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melintasi perlintasan kereta tanpa mematikan mesin kendaraan.

Warganet menduga hal itu terjadi akibat tidak ada lagi pengawasan dari kepolisian.

Beberapa hari terakhir viral unggahan video sepeda motor melintasi rel di Teteg Malioboro, padahal tindakan tersebut dilarang. Dishub ingatkan sanksi tilang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News