Kenapa Aksi Nuthuk Tarif Masih Terjadi di Malioboro?

“Pelanggar tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Malioboro bahkan di kawasan lainnya. Sanksi bisa bersifat sementara waktu atau untuk selamanya,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pembinaan terhadap pengayuh becak maupun andong sudah kerap dilakukan.
“Tidak bisa langsung dibandingkan mengapa sudah ada pembinaan tetapi tetap ada pelanggaran. Pelanggaran itu hanya ulah oknum saja,” katanya.
Menurut dia, wisatawan yang akan menggunakan becak atau andong perlu membuat kesepakatan tarif kepada pengayuh atau kusir sebelum naik karena kedua jenis kendaraan tersebut tidak memiliki rute trayek khusus.
“Tentunya ada tawar menawar yang nantinya disepakati kedua belah pihak," ujar dia.
Wisatawan yang merasa dirugikan karena penyedia jasa melanggar kesepakatan, bisa melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau langsung kepada petugas jaga di kawasan Malioboro.
"Jika ada pengayuh becak yang tiba-tiba meminta ongkos lebih, harus dilaporkan. Bisa masuk pidana,” katanya. (Antara/mar3/jpnn)
Aksi nuthuk atau penetapan tarif yang tidak wajar kembali terjadi di Malioboro. Pemkot Yogyakarta mengaku sudah sering mengingatkan. Apa yang terjadi?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News