Sejumlah Catatan dari KPK Terhadap Pemkot Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring terhadap kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya meminimalisir tindak pidana korupsi.
Salah satu yang paling disorot KPK adalah tentang penertiban aset-aset milik pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan penertiban aset sebetulnya sudah berjalan, tetapi dengan adanya catatan dari KPK, upaya tersebut akan dipercepat.
Menurut dia, Pemkot Yogyakarta sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta untuk sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, termasuk di dalamnya ruas jalan.
"Ada saran dari KPK untuk dipercepat. Tentu akan kami lakukan. Jika nanti ada kendala saat sertifikasi, diselesaikan sambil jalan," katanya.
Melalui penertiban aset dengan sertifikasi, dia berharap dapat menyelamatkan dan mengamankan aset milik pemerintah daerah sekaligus menertibkan administrasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penetapan Ruas Jalan di Kota Yogyakarta, ditetapkan aset milik Pemkot Yogyakarta sebanyak 490 ruas jalan.
Pendaftaran dan sertifikasi sejak 2021 dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta dapat menyelesaikan pendaftaran 125 ruas jalan, di antaranya Jalan Margo Utomo, Margo Mulyo, dan beberapa ruas jalan protokol lain.
KPK melakukan monitoring terhadap kinerja Pemkot Yogyakarta dan memberikan beberapa catatan penting.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News