Di Mana Lokasi Operasional Skuter Listrik Selanjutnya? Ini Kata Pemkot Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan SE Nomor 551/4671 terkait larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Dalam SE tersebut, kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud di antaranya adalah skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Pemda DIY menilai bahwa aturan tersebut diterbitkan bertujuan untuk mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Setelah dilarang beroperasi di kawasan Malioboro, lantas di mana selanjutnya lokasi yang memperbolehkan orang-orang menggunakan skuter listrik?
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan aturan turunan dari SE Gubernur DIY.
“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Haryadi pada Kamis (31/3).
Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.
Adanya SE Gubernur DIY akan semakin menguatkan larangan tersebut dan menjadi payung hukum.
Skuter listrik sudah resmi dilarang di kawasan Malioboro. Lantas, di mana saja lokasi yang diperbolehkan menggunakan skuter listrik? Ini kata Pemkot Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News