Skuter Listrik Dilarang, Saatnya Jalan Kaki dan Mengenal Sumbu Filosofis
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan sumbu filosofis seiring dengan diterbitkan Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo pada Kamis (31/3).
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyikapi dengan bijak surat edaran yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut.
Singgih mengimbau kepada wisatawan untuk mematuhi aturan pelarangan tersebut.
"Tentu ini akan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk semakin dekat dalam mengeksplorasi jalan-jalan yang masuk dalam sumbu filosofis," ujar dia.
Singgih berharap wisatawan akan lebih nyaman menikmati kawasan pedestrian tersebut.
Selain itu, kata dia, berjalan kaki di kawasan pedestrian akan memberikan kesempatan wisatawan menambah pengetahuannya terkait sumbu filosofis Malioboro yang diusulkan menjadi kawasan warisan budaya UNESCO.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan surat edaran tersebut merupakan respons pemda terkait apa yang sudah terjadi selama ini.
"Penetapan kawasan pedestrian itu berarti pejalan kaki sangat kami utamakan dari sisi keselamatan," kata Ni Made.
Surat edaran pelarangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis Malioboro disebut akan mendekatkan wisatawan dengan hakikat lokasi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News