Satpol PP Akan Tindak Tegas Pengguna Skuter Listrik yang Mengeyel

Kamis, 31 Maret 2022 – 20:03 WIB
Satpol PP Akan Tindak Tegas Pengguna Skuter Listrik yang Mengeyel - JPNN.com Jogja
Skuter listrik akan dilarang beroperasi di Malioboro (Foto: Antara)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemda DIY resmi melarang aktivitas skuter listrik dan kendaraan bermotor listrik lainnya dalam Surat Edaran (SE) 551/4671 yang diterbitkan pada Kamis (31/3).

Dengan adanya surat edaran tersebut, tidak akan ada lagi skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo. 

Menanggapi surat edaran yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad angkat bicara.

Menurut Noviar, pihaknya bakal menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha skuter listrik. 

"Mulai Senin, bersama instansi terkait kami akan melaksanakan operasi, pengawasan dan langsung menindak terhadap pelanggaran dalam SE," kata Noviar. 

Bila pihaknya menemukan pelanggaran, tidak segan-segan akan ditertibkan berupa tindakan pengamanan skuter listrik untuk dibawa ke kantor Satpol PP DIY. 

"Nanti akan dilakukan pembinaan dan kendaraannya diambil di sana," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia berharap kepada pelaku usaha skuter listrik untuk memaklumi dan mengindahkan aturan tersebut. (mcr25/jpnn)

Satpol PP DIY tidak akan segan-segan menindak pelaku usaha atau pengguna skuter listrik yang mengeyel beroperasi di kawasan sumbu filosofis Malioboro.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News