Berbagai Pelanggaran HAM di Desa Wadas Menurut PP Muhammadiyah, Konflik yang Terstruktur

Kamis, 28 April 2022 – 08:03 WIB
Berbagai Pelanggaran HAM di Desa Wadas Menurut PP Muhammadiyah, Konflik yang Terstruktur - JPNN.com Jogja
Kawasan batu andesit di Desa Wadas yang akan ditambang untuk bendungan Bener. Foto: Januardi/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan hasil kajian pascakasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap warga Desa Wadas pada 8-9 Februari 2022 lalu.

Kajian mendalam yang turut melibatkan Tim Peneliti Program Studi Ilmu Administrasi Pemerintahan UMY tersebut mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok dengan warga dan pemangku kepentingan, analisis hukum, kajian fikih lingkungan serta ancaman kerusakan lingkungan dan ekologi.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, PP Muhammadiyah mengatakan dengan tegas bahwa pertambangan batu andesit memiliki masalah hukum dan pelanggaran HAM.

Problem tersebut dikatakan bahkan sudah terjadi sejak perencanaan hingga pembebasan tanah.

Tiga poin yang disorot PP Muhammadiyah adalah penentuan lokasi yang tidak melibatkan warga Desa Wadas, ada indikasi masalah administrasi dalam penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan andesit di Wadas serta skema pengadaan tanah yang tidak sesuai kepentingannya.

"Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis, yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup," demikian bunyi pernyataan sikap PP Muhammadiyah pada Rabu (27/4).

Hal tersebut berdampak pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral politik dan ekonomi.

"Hal ini semakin memperluas kekerasan dan perampasan ruang hidup dan maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia."

Ada fakta penting dalam hasil kajian PP Muhammadiyah pascakekerasan di Desa Wadas beberapa waktu lalu. Berikut pernyataan lengkap PP Muhammadiyah.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia