Satpol PP DIY Tak Akan Membubarkan Takbiran Keliling, Tetapi Ada Syaratnya
Meski demikian, ujar dia, keputusan mengenai boleh atau tidaknya pelaksanaan takbir keliling diserahkan kepada masing-masing kepala daerah di lima kabupaten/kota di DIY.
Menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 08/2022 dan hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 26 April 2022, menurut Masmin, seluruh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah diminta berkoordinasi dengan bupati atau wali kota mengenai pelaksanaan takbir keliling.
Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Jujuk Inhari Edi memastikan pada Lebaran 2022 pengurus masjid meniadakan kegiatan takbir keliling.
Menurut Jujuk, perayaan malam takbir akan dipandu dari masjid. Masyarakat sekitar masjid dapat ikut mengumandangkan takbir dan tahmid dari teras rumah masing-masing.
"Kami tiadakan karena masih pandemi," ujar Jujuk. (antara/mar3/jpnn)
Masyarakat di Yogyakarta sepertinya diizinkan untuk menggelar takbiran keliling. Satpol PP DIY hanya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News