Alasan Pemerintah Melarang Umrah Mandiri
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat untuk berangkat umrah menggunakan jasa layanan mandiri atau backpacker karena dianggap nonprosedural.
Layanan umrah backpacker saat ini marak ditawarkan melalui media sosial. Masyarakat banyak yang tertarik karena harganya yang terjangkau.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY Aidy Johansyah mengatakan pemerintah akan menyisir penawaran layanan umrah mandiri di media sosial.
"Kami akan sisir karena khawatir merugikan masyarakat. Biasanya di media sosial, kami mungkin akan kerja sama dengan Polda DIY untuk (pengawasan) siber-nya," kata dia.
Menurut Aidy, Umrah nonprosedural tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi seperti umrah mandiri atau umrah backpacker memiliki risiko serta merugikan masyarakat yang hendak beribadah di tanah suci.
Selain tidak ada perlindungan, masyarakat yang berangkat dengan cara backpacker berisiko telantar saat tiba di Arab Saudi karena seluruhnya dilakukan secara mandiri.
"Misalnya, dia sakit di sana bagaimana atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan. Banyak masalah sebenarnya umrah backpacker, itu yang tidak kami harapkan terjadi," kata dia.
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kata Aidy, juga telah melarang setiap orang yang tanpa hak sebagai PPIU, mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Kementerian Agama melarang masyarakat untuk berangkat ibadah umrah melalui jasa mandiri atau backpacker karena dianggap nonprosedural.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News