Alasan Pemerintah Melarang Umrah Mandiri
"Umrah backpacker itu dikoordinir oleh penyelenggara yang tidak punya izin, maka bisa dikenakan pasal pidana," kata dia.
Meski demikian, Aidy mengeklaim hingga saat ini belum ada laporan jemaah umrah asal DIY yang berangkat ke tanah suci dengan cara backpacker.
Sepanjang 2022, dia memastikan tidak kurang 20 ribu jemaah umrah asal DIY berangkat ke tanah suci seluruhnya melalui PPIU resmi.
Selain mencegah penawaran atau promosi umrah backpacker, Kanwil Kemenag DIY juga masih mengintensifkan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dan haji khusus ilegal yang kemungkinan masih ada di provinsi itu.
Aidy mengatakan hingga saat ini total jumlah biro travel umrah dan haji khusus yang tercatat sebagai PPIU resmi di DIY sebanyak 27 biro.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berangkat umrah maupun haji sesuai aturan yang ada. Misalnya, mau umrah, ya, lewat PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin," ujar dia.
Dia mengakui ada satu PPIU resmi di DIY yang dikenai sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun lantaran terbukti bekerja sama dengan calo sehingga mengakibatkan 38 calon jemaah umrah asal Jawa Tengah telantar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Maret 2023.
"Calonya mengambil dana dari jemaah dan tidak dibayarkan semua ke bironya. Akhirnya jemaah dirugikan tidak bisa berangkat. Calo dipenjara, sedangkan biro travel diskors tidak boleh menerima pendaftaran umrah selama satu tahun," tutur Aidy.
Kementerian Agama melarang masyarakat untuk berangkat ibadah umrah melalui jasa mandiri atau backpacker karena dianggap nonprosedural.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News