Dari Jogja, Panglima TNI Bawa Kabar Soal Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Sumut
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Penyelidikan kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin masih terus dilanjutkan.
Dari unsur anggota TNI, lima dari sepulu orang yang diduga terlibat telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Terkait dengan kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan mungkin akan ada lagi anggotanya yang akan jadi tersangka.
Penambahan jumlah tersangka dari unsur TNI, kata Panglima, mungkin bisa terjadi mengingat kerangkeng manusia itu sudah ada sejak 11 tahun yang lalu.
Terhadap lima oknum TNI lainnya, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Ia mengatakan akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Panglima TNI saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (25/5).
Ia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.
Panglima TNI Andikan Perkasa mengatakan mungkin ada penambahan anggotanya yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Sumatera Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News