Anggota Dewan Ini Ungkap Sejumlah Proyek di Yogyakarta yang Patut Ditelusuri KPK
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan bahwa dugaan kasus suap yang kini tengah diselidiki KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki penerbitan berbagai perizinan yang selama ini diterbitkan Pemkot Yogyakarta.
"Saya kira kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu menaati aturan serta tidak mudah terpancing menerima sesuatu sebagai imbalan," katanya.
Ia pun berharap agar peran dan fungsi Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus diperkuat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan potensi korupsi.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pun memberi lampu hijau kepada KPK untuk mengusut jika memang ditemukan kejanggalan dalam hal perizinan pembangunan lainnya.
"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja. Saya enggak tahu wong itu wewenangnya dia (Wali Kota)," ujar Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (6/6).
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra mengungkapkan sejumlah proyek pembangunan di Kota Yogyakarta yang bisa ditelusuri oleh KPK. Di mana saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News