Anggota Dewan Ini Ungkap Sejumlah Proyek di Yogyakarta yang Patut Ditelusuri KPK
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
KPK sempat menyinggung bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah proyek perizinan lainnya yang juga ditengarai memiliki indikasi korupsi atau gratifikasi.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas perizinan selama dua periode kepemimpinan Haryadi Suyuti.
Baca Juga:
Menurut Dwi Chandra Putra, penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan yang sempat mendapat sorotan publik, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan A.M. Sangaji, dan di Jalan Ipda Tut Harsono.
Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Begitu pula sebaliknya. Jika proses penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan, pegawai bisa bekerja dengan nyaman," katanya.
Meski demikian, kata dia, pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Haryadi Suyuti menjadi kewenangan KPK.
"Apakah hanya akan mengusut kasus perizinan apartemen ini saja atau dikembangkan lebih luas?" katanya.
Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra mengungkapkan sejumlah proyek pembangunan di Kota Yogyakarta yang bisa ditelusuri oleh KPK. Di mana saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News