Pukat UGM Ungkap Jumlah Pembangunan Hotel di Jogja pada Era Kepemimpinan Haryadi Suyuti

Jumat, 10 Juni 2022 – 17:01 WIB
Pukat UGM Ungkap Jumlah Pembangunan Hotel di Jogja pada Era Kepemimpinan Haryadi Suyuti - JPNN.com Jogja
Haryadi Suyuti seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap IMB apartemen Royal Kedhaton. Foto: Ricardo/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejak mencuatnya kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, publik kini mempertanyakan pembangunan lainnya yang diduga bermasalah.

Beberapa pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki beberapa izin pendirian hotel dan apartemen semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun diminta untuk mengaudit kembali beberapa perizinan yang dahulu sempat berpolemik.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap KPK tidak berhenti di kasus apartemen Royal Kedhaton semata.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan pembangunan hotel selama dua periode kepemimpinan Haryadi Suyuti sering mengabaikan aspek lingkungan.

"Kasus ini menjadi awal membersihkan Yogyakarta dari tindak pidana korupsi yang sangat akut dan juga pembangunan yang ugal-ugalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan," ujar Zaenur di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/6).

Untuk membersihkan Yogyakarta dari korupsi, menurut Zaenur, lembaga antirasuah itu perlu membongkar potensi korupsi dalam proses perizinan lainnya, termasuk di sektor perhotelan.

Pria yang biasa disapa Zein itu mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 104 hotel telah dibangun selama 10 tahun kepemimpinan Haryadi Suyuti.

Pukat UGM mendesak KPK untuk mengusut pembangunan hotel yang selama ini diizinkan oleh Haryadi Suyuti. Sebegini jumlahnya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia