Babak Baru Perizinan Pembangunan di Kota Yogyakarta
“Setiap hari kami rapat untuk mengevaluasi izin-izin yang sudah diterbitkan. Kami evaluasi lagi. Bukan untuk menghambat investasi,” ucap dia.
Selain layanan perizinan, Sumadi juga memastikan Pemkot Yogyakarta akan mengevaluasi layanan publik lainnya sehingga memudahkan masyarakat.
“Tepat syarat, waktu dan sesuai standar,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6) lalu.
Haryadi diduga menerima suap terkait IMB apartemen Royal Kedhaton dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung ditahan di Jakarta, yaitu Haryadi Suyuti, Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono. (antara/jpnn)
Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyebut bahwa Pemkot Jogja kini memasuki babak baru untuk tata kelola perizinan, sebagai bentuk evaluasi kasus Haryadi Suyuti.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News