Tak Menaati Aturan di Jalan, Pelajar Ini Harus Berurusan dengan Polisi
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Masyarakat Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluhkan pengguna sepeda motor dengan knalpot bising.
Menanggapi hal itu, Polsek Cangkringan menggencarkan razia knalpot bising dalam Operasi Patuh Progo 2022.
Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih mengatakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Umumnya, saat terjaring razia sepeda motor tersebut sudah tidak standar lagi," kata AKP Nidia pada Rabu (15/6).
Knalpot brong tersebut akan disita petugas kepolisian dan pengendara diminta mengganti dengan knalpot standar.
"Beberapa di antaranya juga tidak lagi dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Seharusnya petugas mengeluarkan surat tilang," jelasnya.
Kepada pengendara yang masih berstatus pelajar tersebut, pihak kepolisian memberikan pemahaman mengenai pelanggaran dan tertib berlalu lintas.
"Kami akan terus menindak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan dan memakai knalpot yang mengganggu masyarakat," kata dia.
Sejumlah pelajar di Kabupaten Sleman terjaring razia, duh kenapa dik?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News