Keluh Kesah Pedagang Ternak di Kulon Progo, Tak Bisa Jualan Karena Terkendala SKKH
![Keluh Kesah Pedagang Ternak di Kulon Progo, Tak Bisa Jualan Karena Terkendala SKKH - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/04/dampak-pmk-harga-sapi-di-bantul-justru-melonjak-foto-antara-xycy.jpg)
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat pemerintah daerah mensyaratkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dalam transaksi jual beli ternak.
Hal itu membuat para pedagang ternak di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berteriak karena mereka kesulitan mendapatkan SKKH dari pemerintah setempat.
Proses penerbitan SKKH paling tidak membutuhkan waktu tiga hari karena harus ada uji laboratorium dari Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates.
Pedagang ternak di Kalurahan Sukoreno Olan Suparlan mengeluhkan proses mendapatkan SKKH ternak yang lambat, padahal transaksi jual beli ternak sangat cepat.
Selain itu, Suparlan mengatakan bahwa untuk mendapatkan SKKH pedagang harus melakukan uji laboratorium ke BBVet Wates dengan biaya yang cukup mahal.
"Untuk uji laboratorium butuh waktu lama dan biaya tinggi. Kami minta Pemkab Kulon Progo mempermudah pedagang memproses SKKH ternak yang akan dijual ke luar daerah dan mendatangkan dari luar daerah," kata Suparlan.
Menurut dia, banyak pedagang yang mengeluh karena adanya syarat SKKH untuk bertransaksi jual beli ternak.
"Kalau kemampuan BBVet Wates sangat terbatas, kenapa mensyaratkan SKKH dengan hasil uji laboratorium," katanya.
Pedagang ternak di Kulon Progo berteriak karena mereka kesulitan mendapatkan SKKH sebagai syarat jual beli ternak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News