Tidak Ada SKKH Ternak Lintas Provinsi di Kulon Progo, Bagaimana Nasib Pedagang?

Rabu, 22 Juni 2022 – 14:15 WIB
Tidak Ada SKKH Ternak Lintas Provinsi di Kulon Progo, Bagaimana Nasib Pedagang? - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kasus PMK di Kulon Progo. Foto: ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo

Selain itu, Suparlan mengatakan bahwa untuk mendapatkan SKKH pedagang harus melakukan uji laboratorium ke BBVet Wates dengan biaya yang cukup mahal.

"Untuk uji laboratorium butuh waktu lama dan biaya tinggi. Kami minta Pemkab Kulon Progo mempermudah pedagang memproses SKKH ternak yang akan dijual ke luar daerah dan mendatangkan dari luar daerah," kata Suparlan.

Menurut dia, banyak pedagang yang mengeluh karena adanya syarat SKKH untuk bertransaksi jual beli ternak.

"Kalau kemampuan BBVet Wates sangat terbatas, kenapa mensyaratkan SKKH dengan hasil uji laboratorium," katanya.

Dia mengatakan saat ini ternak dari Bali sudah masuk ke Kulon Progo, tetapi ternak dari Kulon Progo tidak bisa keluar karena Dinas Pertanian dan Pangan tidak mengeluarkan SKKH.

Menjelang Hari Raya Kurban, sebagian besar pedagang di Kulon Progo membeli ternak dari Gunungkidul dan Kebumen, Jawa Tengah.

Harga ternak mengalami kenaikan yang cukup tinggi berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per ekor.

Saat ini, harga ternak kurban berkisar Rp 23 juta sampai Rp 24 juta untuk ukuran sedang, sedangkan sapi ukuran besar berkisar Rp 30 juta. (antara/jpnn)

Pemkab Kulon Progo tidak akan mengelaurkan SKKH ternak untuk transaksi lintas provinsi. Peternak hanya bisa menjual hewan mereka di dalam DIY.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia