Tidak Ada SKKH Ternak Lintas Provinsi di Kulon Progo, Bagaimana Nasib Pedagang?

Rabu, 22 Juni 2022 – 14:15 WIB
Tidak Ada SKKH Ternak Lintas Provinsi di Kulon Progo, Bagaimana Nasib Pedagang? - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kasus PMK di Kulon Progo. Foto: ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) saat ini menjadi syarat yang wajib dimiliki dalam setiap transaksi jual beli ternak.

Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia mewajibkan adanya SKKH guna memastikan ternak yang dijual bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Namun, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menganjurkan peternak untuk bertransaksi jual beli antarprovinsi agar wabah PMK tidak makin merebak.

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo tidak akan mengeluarkan SKKH untuk ternak yang diperjualbelikan ke luar provinsi.

Kepala DPP Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan berdasarkan standar operasional pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak, pihaknya hanya mengeluarkan SKKH untuk pengeluaran ternak antarkabupaten di DIY.

"SKKH pengeluaran ternak keluar DIY dikeluarkan oleh Dinas Pertanian DIY," kata Aris Nugraha.

Ia mengatakan sampai saat ini, jumlah ternak di Kulon Progo yang positif PMK sebanyak 514 ekor.

Dari total tersebut, jumlah ternak yang sembuh sebanyak 171 ekor.

Pemkab Kulon Progo tidak akan mengelaurkan SKKH ternak untuk transaksi lintas provinsi. Peternak hanya bisa menjual hewan mereka di dalam DIY.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia