Tidak Ada SKKH Ternak Lintas Provinsi di Kulon Progo, Bagaimana Nasib Pedagang?
![Tidak Ada SKKH Ternak Lintas Provinsi di Kulon Progo, Bagaimana Nasib Pedagang? - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/01/petugas-kesehatan-hewan-memeriksa-kondisi-ternak-yang-positi-5zil.jpg)
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) saat ini menjadi syarat yang wajib dimiliki dalam setiap transaksi jual beli ternak.
Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia mewajibkan adanya SKKH guna memastikan ternak yang dijual bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Namun, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menganjurkan peternak untuk bertransaksi jual beli antarprovinsi agar wabah PMK tidak makin merebak.
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo tidak akan mengeluarkan SKKH untuk ternak yang diperjualbelikan ke luar provinsi.
Kepala DPP Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan berdasarkan standar operasional pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak, pihaknya hanya mengeluarkan SKKH untuk pengeluaran ternak antarkabupaten di DIY.
"SKKH pengeluaran ternak keluar DIY dikeluarkan oleh Dinas Pertanian DIY," kata Aris Nugraha.
Ia mengatakan sampai saat ini, jumlah ternak di Kulon Progo yang positif PMK sebanyak 514 ekor.
Dari total tersebut, jumlah ternak yang sembuh sebanyak 171 ekor.
Pemkab Kulon Progo tidak akan mengelaurkan SKKH ternak untuk transaksi lintas provinsi. Peternak hanya bisa menjual hewan mereka di dalam DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News