Predikat WBK Dinas Penanaman Modal Yogyakarta Dicabut, Pj Wali Kota Sedih

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat unit kerja instansi pemerintah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sanksi yang dijatuhi tersebut berupa pencabutan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menjadi salah satu instansi di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang kehilangan predikat WBK.
Predikat tersebut dicabut sejak 14 Juni 2022 akibat skandal suap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta yang juga menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi angkat suara perihal pencabutan predikat tersebut.
Dia mengaku sedih atas pencabutan predikat WKB yang susah payah dibangun oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
"Apa yang sudah dilakukan rekan Pemkot Yogyakarta selama ini hilang begitu saja," kata Sumadi kepada JPNN Jogja pada Kamis (7/7).
Sumadi menambahkan bahwa hal ini bakal menjadi pelajaran berharga untuk ke depannya.
KemenPAN-RB mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) salah satu instansi di Pemkot Jogja. Begini respons Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News