Jangan Coba-Coba Culas dengan Alat Ukur di SPBU, Ada Sidak
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menekankan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau perusahaan lainnya yang menggunakan alat ukur agar tidak berlaku curang.
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta secara rutin akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap alat ukur yang digunakan pengusaha untuk menjual produk mereka.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal rutin melalukan tera terhadap alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha yang jumlahnya diperkirakan mencapai 27.000 alat ukur.
Dia mengatakan Pemkot Yogyakarta tidak ingin ada pengusaha yang culas dengan alat ukur sehingga konsumen dirugikan.
Menurut dia, dengan melakukan tera terhadap alat ukur, ketepatan ukuran dan timbangan bisa dipertanggungjawabkan.
Di Kota Yogyakarta terdapat 18 SPBU, tiga perusahaan timbangan, lima perusahaan taksi, dan 26 pasar yang ribuan pedagangnya menggunakan timbangan sebagai alat ukur, serta puluhan toko dan supermarket yang juga menggunakan timbangan.
“Memberikan perlindungan kepada konsumen menjadi sangat penting. Ketepatan ukuran harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pada 2021, Kota Yogyakarta mendapat penghargaan sebagai daerah tertib ukur dan penghargaan akan diterima pada akhir Juli.
Pemkot Yogyakarta mengingatkan pelaku usaha SPBU dan lainnya agar tidak culas dengan alat ukur. Jangan sampai konsumen dirugikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News