Agar Tak Terbengkalai, Gerbang Samudra Raksa Harus Segera Diambil Alih Pemkab Kulon Progo
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Bangunan rest area Gerbang Samudra Raksa yang ada di Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak lama lagi akan menjadi aset pemerintah daerah.
Pemkab Kulon Progo tinggal menunggu keputusan Presiden terkait penyerahan objek wisata yang terletak di jalan penghubung Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Candi Borobudur.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan setelah ada keputusan resmi, langkah selanjutnya yang diambil adalah pembebasan lahan untuk memperluas bangunan Gerbang Samudra Raksa.
Riyadi mengatakan pada 22-24 Juli 2022 tim dari sekretariat negara akan berkunjung ke lapangan di Gerbang Samudra Raksa untuk memantau aset tersebut sebelum turunnya kepres.
"Janjinya, satu bulan setelah ditinjau ke lapangan akan turun keputusan presiden. Setelah turun kepres, kami bisa langsung melakukan pembebasan lahan," kata Riyadi Sunarto.
Ia mengatakan Gerbang Samudra Raksa di Kecamatan Kalibawang masih milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).
BPPW adalah balai milik Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Saat Gerbang Samudra Raksa sudah menjadi aset milik pemkab, maka akan dilakukan pembayaran lahan untuk bangunan gerbang tersebut.
Rest area Gerbang Samudra Raksa harus segera menjadi milik pemerintah Kabupaten Kulon Progo agar pemanfaatannya tak terbengkalai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News