Agar Tak Terbengkalai, Gerbang Samudra Raksa Harus Segera Diambil Alih Pemkab Kulon Progo
"Kami masih menunggu aset Gerbang Samudra Raksa diserahkan ke pemkab dalam bentuk hibah sehingga nanti status Gerbang Samudra Raksa dari barang milik negara (BMN) menjadi barang milik daerah (BPD)," katanya.
Riyadi Sunarto juga memastikan seluruh anggaran pembebasan lahan sudah ada, yakni sebesar Rp 7,5 miliar.
"Anggaran itu mencakup semua, mulai dari dokumen perencanaan, rapat hingga pembelian tanah," ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo Poniman Budi Hartono meminta pemerintah daerah setempat meningkatkan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait kelanjutan penyerahan aset Gerbang Samudra Raksa yang dibangun di Kalurahan Banjaroya.
Ponimin Budi Hartono mengatakan selama status aset Gerbang Samudra Raksa belum diserahkan ke Pemkab Kulon Progo, pemanfaatan Gerbang Samudra Raksa akan terbengkalai.
Seperti diketahui, Gerbang Samudra Raksa dibangun pada 2020 dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 23 miliar.
Pada akhir 2020, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY selaku pelaksana pembangunan proyek Gerbang Samudra Raksa menyerahkan pengelolaan rest area tersebut kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, ditandai dengan penandatanganan nota serah terima pengelolaan atau pinjam pakai antara BPPW DIY dengan Pemkab Kulon Progo.
"Kami mendorong Pemkab Kulon Progo kembali melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk status aset Gerbang Samudra Raksa," kata Ponimin. (antara/jpnn)
Rest area Gerbang Samudra Raksa harus segera menjadi milik pemerintah Kabupaten Kulon Progo agar pemanfaatannya tak terbengkalai.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News