Guru Besar UGM Ini Dihukum karena Cuitannya Soal Ade Armando, Sanksinya Berat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya dijatuhi sanksi etik karena cuitannya tentang dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani Rektor UGM Prof Ova Emilia pada 19 Juli 2022.
Ova mengatakan sanksi itu diputuskan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan UGM Nomor 1 Tahun 2022 pada 17 Juni 2022.
Karna Wijaya dianggap bersalah atas cuitannya terkait peristiwa pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada 11 April lalu.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Karna adalah yang bersangkutan wajib meminta maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan rektor di atas berlaku.
Dia juga diminta itu tidak mengulangi lagi perbuatan tercela yang serupa.
Selain itu, selama dua semester Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan UGM dan/atau FMIPA.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh FMIPA UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," ujar Ova.
Guru besar UGM Karya Wijaya dijatuhi sanksi etik berat terkait cuitannya di media sosial tentang pengeroyokan Ade Armando.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News