Ternyata, Ini Tujuan Penonaktifan 3 Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan keempat guru tersebut untuk sementara tidak diperkenankan mengajar sampai ada keputusan lebih lanjut.
"Kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X.
Menurut Gubernur DIY, sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru yang diduga terkait kasus pemaksaan memakai jilbab itu masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan itu.
"Saya menunggu rekomendasi tim karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan," kata Sultan. (antara/jpnn)
Kepala Disdikpora Didik Wadaya menjelaskan maksud dari keputusan menonaktifkan tiga guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News