Warga Miskin Yogyakarta Bisa dapat Bantuan Hukum Gratis, Cek Syaratnya

Jumat, 05 Agustus 2022 – 19:30 WIB
Warga Miskin Yogyakarta Bisa dapat Bantuan Hukum Gratis, Cek Syaratnya - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Bantuan hukum gratis untuk warga miskin di Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Kota Yogyakarta yang kurang mampu kini bisa mengakses layanan bantuan hukum gratis.

Sejak Februari lalu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah meluncurkan program bantuan hukum gratis untuk warga miskin.

Program itu bekerja sama dengan 22 organisasi bantuan hukum (OBH) yang siap mendampingi warga Kota Jogja dalam menyelesaikan masalah hukumnya.

Subkoordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Saverius Vanny Noviandri mengatakan program itu tidak hanya untuk membantu upaya litigasi, tetapi juga nonlitigasi seperti advokasi perkara.

Hingga saat ini, katanya, sudah ada empat OBH yang memberikan bantuan kepada masyarakat miskin Kota Yogyakarta yang sedang menghadapi beberapa perkara, seperti pencurian dan perceraian.

Vanny mengatakan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum itu adalah warga yang memiliki identitas sebagai penduduk Kota Yogyakarta.

"Meskipun lokasi perkara bukan di Kota Yogyakarta, bantuan hukum tetap bisa diberikan asalkan mereka adalah warga Kota Yogyakarta dan OBH menyetujuinya," katanya.

Dasar hukum pemberian bantuan hukum untuk warga miskin tersebut adalah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Warga miskin di Kota Yogyakarta kini bisa mengakses layanan bantuan hukum gratis. Syarat dan caranya gampang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia